FAQ Elang Property Indonesia

APA ITU ELANG PROPERTY INDONESIA?

Badan Hukum : Koperasi Primer Nasional
Nama Lengkap : Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia
Akta Pendirian : No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn
Pengesahan Oleh : Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia
Nomor Pengesahan : AHU-0004779.AH.04.29
Nomor NIB : 1309220059934
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

FAQ About Elang Property Indonesia

Elang Property Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Elang Property sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Elang Property tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, Elang Property Indonesia tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. Elang Property Indonesia berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.

Elang Property Indonesia tidak ada hubungan dengan Elang Property (Elang Gumilang), dimana Elang Property Indonesia merupakan konsultan Kredit Syariah yang tidak membuat proyek secara langsung dan tidak membangun perumahan, Elang Property Indonesia dalam kegiatannya bekerjasama dengan berbagai Lembaga Keuangan Syariah, untuk melayani kebutuhan masyarakat mendapatkan pembiayaan secara halal

Elang Property Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, di mana akad yang dilaksanakan dengan komponen sebagai berikut:

  • Murni Jual Beli
  • Jelas Serah Terima Barangnya
  • Tanpa Pasal Denda
  • Tanpa Biaya Asuransi

Saat ini Elang Property Indonesia juga melaksanakan kerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki kesamaan visi dalam mewujudkan jual beli yang halal bagi konsumen.

konsumen yang diproses melalui Elang Property Indonesia akan mendapatkan akad dengan pola sebagai berikut:

  • Murni Jual Beli
  • Jelas Serah Terima Barangnya
  • Tanpa Pasal Denda
  • Tanpa Biaya Asuransi

Yang membedakan transaksi adalah :

  • Murni Jual Beli
  • Jelas Serah Terima Barangnya
  • Tanpa Pasal Denda
  • Tanpa Biaya Asuransi

Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut :

  1. Konsumen datang ke kantor Elang Property Indonesia untuk mendapatkan penjelasan skema pengajuan secara lengkap.
  2. Setelah konsumen memahami dan menyetujui skema tanpa riba, maka konsumen melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan jual beli.
  3. Dokumen kemudian diperiksa dan dianalisa oleh petugas admin Elang Property Indonesia.
  4. Dilakukan penghitungan kemampuan bayar konsumen terhadap besarnya pengajuan konsumen.
  5. Apabila secara dokumen dan kemampuan bayar, konsumen dinilai layak, maka dokumen dilimpahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk diproses dengan menggunakan surat pengantar Elang Property Indonesia sehingga proses sesuai dengan MoU.
  6. LKS kemudian melakukan analisa terhadap dokumen yang telah diserahkan oleh Elang Property Indonesia.
  7. Apabila konsumen dinyatakan layak, maka LKS akan mengirimkan dokumen Surat Keputusan kepada Elang Property Indonesia.
  8. Kemudian Elang Property Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Keputusan, apakah sesuai dengan MOU yang disepakati, yakni:
    • Murni Jual Beli
    • Jelas Serah Terima Barangnya
    • Tanpa Pasal Denda
    • Tanpa Biaya Asuransi
  9. Apabila telah sesuai dengan MoU, maka dilaksanakan persiapan akad jual beli.
  10. LKS membeli secara langsung objek tersebut.
  11. Dilakukan serah terima objek dari penjual kepada LKS.
  12. Setelah objek dimiliki oleh LKS, kemudian LKS menjual kepada konsumen dengan mengambil keuntungan.
  13. Dilakukan Akad Jual Beli antara LKS dengan Konsumen.
  14. Kemudian terhadap sisa hutang yang belum dibayar konsumen, dilakukan akad pembiayaan dengan perjanjian secara notaril dan diikat dengan menjaminkan dokumen jaminan melalui Fidusia atau Hak Tanggungan.
  15. Konsumen melakukan angsuran terhadap kewajibannya setiap bulan.

Yang membedakan transaksi adalah :

  1. Barang dibeli lebih dahulu
  2. Ada serah terima yang jelas (objek, kunci, dokumen)
  3. Dijual kepada konsumen
  • Untuk sepeda motor dilakukan serah terima langsung di dealer/di lokasi sepeda motor tersebut, dengan mengeluarkan sepeda motor dari gudangnya, dan dilakukan serah terima kunci.
  • Untuk mobil dilakukan serah terima langsung di dealer/di lokasi mobil tersebut, dengan mengeluarkan mobil dari gudangnya, dan dilakukan serah terima kunci.
  • Untuk rumah/ruko dilakukan serah terima rumah di lokasi, dengan mengosongkan rumah dari kepemilikan si penjual, dan dilakukan serah terima kunci.
  • Untuk tanah dilakukan serah terima tanah di lokasi dan dilakukan serah terima dokumen.

Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.

Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah praktek riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada asuransi yang 100% sesuai syariah.

Pada prinsipnya, seorang Muslim bertanggung jawab atas amanah yang telah Allah berikan kepadanya berupa harta dan benda. Maka jika terjadi kerusakan, kehilangan dan hancurnya barang tersebut, maka ia lah yang bertanggung jawab, bukan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain. Begitu pula jika masih ada sangkutan hutang atas pembelian barang tersebut, jika barangnya hilang atau rusak, tidak mengubah status hutangnya, di mana hutangnya tetap wajib dibayar sampai lunas.

Kita tidak melayani akad peminjaman dana, gadai dan permodalan. Yang kita layani adalah akad jual beli MOBIL & PROPERTI

Tidak bisa melakukan take over ataupun pemindahan fasilitas kredit dari Bank Konvensional maupun dari Bank Syariah, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen. Karena akad kami adalah jual beli, jika dilakukan take over maka akan terjadi jual beli barang yang sudah dimiliki konsumen dalam hal ini diistilahkan ba’i al-‘iinah, yang dilarang dalam syariat sebagai bentuk transaksi pengelabuan riba.

Tidak bisa melakukan akad pembangunan atau jual beli bahan bangunan.

Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Dokumen Identitas diri (KTP, NPWP, KK, Surat Nikah)
  2. Dokumen bukti penghasilan (Slip Gaji, Keterangan Penghasilan, Izin Usaha, dll).
  3. Dokumen objek yang akan dibeli (SHM, PBB, IMB/STNK, BPKB)

lebih lengkapn lihat Disini

Jaminan diperbolehkan dalam jual beli tidak tunai, sebagaimana Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam melakukan jual beli dengan seorang Yahudi kemudian Beliau menggadaikan baju besinya. Akad jual beli telah terlaksana dan selesai dengan dilakukannya serah terima barang dan atau serah terima uang secara penuh atau sebagian. Jika pembayaran dilakukan secara lunas, tentu tidak diperlukan jaminan. Namun jika konsumen tidak melakukan pembayaran secara lunas, yakni hanya sebagian uang yang diserahkan setelah akad, dalam hal ini dinamakan dengan DP (angsuran awal), karena itu maka timbullah hutang dari si pembeli kepada si penjual. Untuk menjamin kelancaran pembayaran hutang tersebut, maka diperlukan jaminan. Jaminan dapat berupa dokumen/BPKB dari objek lain maupun dari objek yang dibeli. Dalam hal ini, walaupun dokumen dijaminkan untuk kelancaran pembayaran, si pembeli tetap bisa memanfaatkan objek tersebut, seperti mobil tetap bisa digunakan, seperti rumah tetap bisa ditinggali, karena yang diserahkan hanya dokumennya saja bukan objeknya.

Jadi, ketika dalam suatu akad jual beli terdapat Asuransi (Jiwa atau Kebakaran) yang Asuransi tersebut Termasuk/Include dalam harga maka hukumnya Boleh. Jika Asuransi itu terpisah dari harga jual maka ini perkara yang tidak dibolehkan. Contohnya seperti Beli Tiket Pesawat, Tiket Bus, atau semacamnya, Karena dalam harga tiket tersebut sudah terdapat Asuransinya.

Waktu proses ± 1 bulan, dan hal ini juga tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen.

Alhamdulillah, Kantor Layanan Elang Property Indonesia saat ini sudah bisa melayani di lebih kurang 63 kota di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

Jakarta Pusat, Pekanbaru, Padang, Medan, Surabaya, Batam, Mataram, Jambi, Bungo, Bekasi, Bandung, Polewali Mandar, Ajatappareng, Jakarta Timur dan beberapa kota lainnya. – No. Kantor Pusat : 0822 6145 7575

Lebih lengkap lihat di sini