Badan Hukum | : | Koperasi Primer Nasional |
---|---|---|
Nama Lengkap | : | Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia |
Akta Pendirian | : | No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn |
Pengesahan Oleh | : | Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia |
Nomor Pengesahan | : | AHU-0004779.AH.04.29 |
Nomor NIB | : | 1309220059934 |
Elang Property Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Elang Property sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Elang Property tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, Elang Property Indonesia tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. Elang Property Indonesia berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.
Elang Property Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, di mana akad yang dilaksanakan dengan komponen sebagai berikut:
Saat ini Elang Property Indonesia juga melaksanakan kerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki kesamaan visi dalam mewujudkan jual beli yang halal bagi konsumen.
konsumen yang diproses melalui Elang Property Indonesia akan mendapatkan akad dengan pola sebagai berikut:
Yang membedakan transaksi adalah :
Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut :
Yang membedakan transaksi adalah :
Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.
Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah praktek riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada
Pada prinsipnya, seorang Muslim
Kita tidak melayani akad peminjaman dana, gadai dan permodalan. Yang kita layani adalah akad jual beli MOBIL & PROPERTI
Tidak bisa melakukan take over ataupun pemindahan fasilitas kredit dari Bank Konvensional maupun dari Bank Syariah, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen. Karena akad kami adalah jual beli, jika dilakukan take over maka akan terjadi jual beli barang yang sudah dimiliki konsumen dalam hal ini diistilahkan ba’i al-‘iinah, yang dilarang dalam syariat sebagai bentuk transaksi pengelabuan riba.
Tidak bisa melakukan akad pembangunan atau jual beli bahan bangunan.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
lebih lengkapn lihat Disini
Jaminan diperbolehkan dalam jual beli tidak tunai, sebagaimana Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam melakukan jual beli dengan seorang Yahudi kemudian Beliau menggadaikan baju besinya. Akad jual beli telah terlaksana dan selesai dengan dilakukannya serah terima barang dan atau serah terima uang secara penuh atau sebagian. Jika pembayaran dilakukan secara lunas, tentu tidak diperlukan jaminan. Namun jika konsumen tidak melakukan pembayaran secara lunas, yakni hanya sebagian uang yang diserahkan setelah akad, dalam hal ini dinamakan dengan DP (angsuran awal), karena itu maka timbullah hutang dari si pembeli kepada si penjual. Untuk menjamin kelancaran pembayaran hutang tersebut, maka diperlukan jaminan. Jaminan dapat berupa dokumen/BPKB dari objek lain maupun dari objek yang dibeli. Dalam hal ini, walaupun dokumen dijaminkan untuk kelancaran pembayaran, si pembeli tetap bisa memanfaatkan objek tersebut, seperti mobil tetap bisa digunakan, seperti rumah tetap bisa ditinggali, karena yang diserahkan hanya dokumennya saja bukan objeknya.
Jadi, ketika dalam suatu akad jual beli terdapat Asuransi (Jiwa atau Kebakaran) yang Asuransi tersebut Termasuk/Include dalam harga maka hukumnya Boleh. Jika Asuransi itu terpisah dari harga jual maka ini perkara yang tidak dibolehkan. Contohnya seperti Beli Tiket Pesawat, Tiket Bus, atau semacamnya, Karena dalam harga tiket tersebut sudah terdapat Asuransinya.
Waktu proses ± 1 bulan, dan hal ini juga tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen.
Alhamdulillah, Kantor Layanan Elang Property Indonesia saat ini sudah bisa melayani di lebih kurang 63 kota di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta Pusat, Pekanbaru, Padang, Medan, Surabaya, Batam, Mataram, Jambi, Bungo, Bekasi, Bandung, Polewali Mandar, Ajatappareng, Jakarta Timur dan beberapa kota lainnya. – No. Kantor Pusat : 0822 6145 7575
Lebih lengkap lihat di sini