Senin - Sabtu / 8AM - 5PM
Senin - Sabtu / 8AM - 5PM
Elang Property adalah perusahaan konsultan yang berusaha menghadirkan solusi bagi kaum muslimin berupa akad yang halal dan sesuap dengan prinsip-prinsip syariah.
Skema yang kami berikan dalam layanan Kredit Syariah Tanpa Riba:
Murni Akad Jual Beli
Tanpa Wakalah Pada Konsumen
Tanpa Pasal Denda
Tanpa Biaya Asuransi
Jelas Serah Terima Barang
Layanan Kredit Mobil Baru Atau Mobil Bekas Dengan Cara Syariah Tanpa Riba Bebas Worry.
Wujudkan Rumah Idaman Untuk Keluarga Tercinta Lebih Nyaman Dan Lebih Aman.
Pilihan Kredit Motor Syariah Tanpa Riba Merek Honda Dan Yamaha.
Hasil Simulasi Hanyalah Estimasi. Untuk Lebih Lanjut Silakan Hubungi Admin.
Elang Property Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Elang Property sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Elang Property tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, Elang Property Indonesia tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. Elang Property Indonesia berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.
Elang Property Indonesia adalah produk dari Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia
Badan Hukum | : | Koperasi Primer Nasional |
---|---|---|
Nama Lengkap | : | Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia |
Akta Pendirian | : | No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn |
Pengesahan Oleh | : | Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia |
Nomor Pengesahan | : | AHU-0004779.AH.04.29 |
Nomor NIB | : | 1309220059934 |
Nomor Induk Koperasi | : | 1471110020069 |
Elang Property Indonesia tidak ada hubungan dengan Elang Property (Elang Gumilang), dimana Elang Property Indonesia merupakan konsultan Kredit Syariah yang tidak membuat proyek secara langsung dan tidak membangun perumahan, Elang Property Indonesia dalam kegiatannya bekerjasama dengan berbagai Lembaga Keuangan Syariah, untuk melayani kebutuhan masyarakat mendapatkan pembiayaan secara halal
Elang Property Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, di mana akad yang dilaksanakan dengan komponen sebagai berikut:
Saat ini Elang Property Indonesia juga melaksanakan kerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki kesamaan visi dalam mewujudkan jual beli yang halal bagi konsumen.
konsumen yang diproses melalui Elang Property Indonesia akan mendapatkan akad dengan pola sebagai berikut:
Yang membedakan transaksi adalah :
Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut :
Yang membedakan transaksi adalah :
Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.
Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah
praktek
riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada
Pada prinsipnya, seorang Muslim
Kita tidak melayani akad peminjaman dana, gadai dan permodalan. Yang kita layani adalah akad jual beli MOBIL & PROPERTI
Tidak bisa melakukan take over ataupun pemindahan fasilitas kredit dari Bank Konvensional maupun dari Bank Syariah, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen. Karena akad kami adalah jual beli, jika dilakukan take over maka akan terjadi jual beli barang yang sudah dimiliki konsumen dalam hal ini diistilahkan ba’i al-‘iinah, yang dilarang dalam syariat sebagai bentuk transaksi pengelabuan riba.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
lebih lengkapn lihat Disini
Jaminan diperbolehkan dalam jual beli tidak tunai, sebagaimana Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam melakukan jual beli dengan seorang Yahudi kemudian Beliau menggadaikan baju besinya. Akad jual beli telah terlaksana dan selesai dengan dilakukannya serah terima barang dan atau serah terima uang secara penuh atau sebagian. Jika pembayaran dilakukan secara lunas, tentu tidak diperlukan jaminan. Namun jika konsumen tidak melakukan pembayaran secara lunas, yakni hanya sebagian uang yang diserahkan setelah akad, dalam hal ini dinamakan dengan DP (angsuran awal), karena itu maka timbullah hutang dari si pembeli kepada si penjual. Untuk menjamin kelancaran pembayaran hutang tersebut, maka diperlukan jaminan. Jaminan dapat berupa dokumen/BPKB dari objek lain maupun dari objek yang dibeli. Dalam hal ini, walaupun dokumen dijaminkan untuk kelancaran pembayaran, si pembeli tetap bisa memanfaatkan objek tersebut, seperti mobil tetap bisa digunakan, seperti rumah tetap bisa ditinggali, karena yang diserahkan hanya dokumennya saja bukan objeknya.
Jadi, ketika dalam suatu akad jual beli terdapat Asuransi (Jiwa atau Kebakaran) yang Asuransi tersebut Termasuk/Include dalam harga maka hukumnya Boleh. Jika Asuransi itu terpisah dari harga jual maka ini perkara yang tidak dibolehkan. Contohnya seperti Beli Tiket Pesawat, Tiket Bus, atau semacamnya, Karena dalam harga tiket tersebut sudah terdapat Asuransinya.
Waktu proses ± 1 bulan, dan hal ini juga tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen.