Senin - Sabtu / 8AM - 5PM

portofolio two shape
portofolio two shape

Elang Property Indonesia

26 June 2025

Artikel

Membungkus Haram dengan Halal

Riba merupakan salah satu larangan utama dalam Islam yang memiliki konsekuensi berat. Meski demikian, dalam praktik kehidupan modern, banyak bentuk transaksi yang secara lahiriah terlihat sah, namun substansinya mendekati riba. Bahkan, tidak sedikit yang menggunakan trik atau rekayasa akad untuk "menghindari" label riba, padahal hakikatnya tetap bertentangan dengan prinsip syariah. Artikel ini akan membahas pentingnya menghindari akal-akalan riba dan bagaimana solusi kredit syariah dapat menjadi alternatif halal dalam kepemilikan properti.


Larangan yang Tegas terhadap Riba


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)


Riba dilarang karena merusak keadilan dalam transaksi, mengeksploitasi pihak yang lemah, dan menghilangkan nilai tolong-menolong yang menjadi dasar muamalah Islam. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram pun jelas..." (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)


Akal-akalan dalam Riba: Wujud dan Bahayanya


Salah satu bentuk yang sering terjadi dalam praktik riba terselubung adalah jual beli 'īnah, yaitu seseorang menjual barang secara kredit lalu membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih rendah. Secara lahiriah terlihat sah, namun sejatinya hanya kamuflase dari praktik utang berbunga. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:


إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُمْ

“Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang pada ekor sapi, kalian ridha dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462)


Prinsip Kredit Syariah yang Sesuai Syariat


Jual beli secara kredit diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Barang yang dijual telah menjadi milik penjual sebelum dijual kepada pembeli.
  2. Harga disepakati di awal dan tidak berubah karena keterlambatan pembayaran.
  3. Tidak penalti ketika pelunasan lebih awal dan bunga tambahan atau nilai cicilan berubah.


Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

"Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum ia menerimanya." (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)


Solusi Kredit Tanpa Riba untuk Properti Anda


Bagi Anda yang ingin memiliki rumah atau properti tanpa harus terjebak pada sistem konvensional yang penuh risiko syariah, saatnya beralih pada solusi kredit syariah yang terpercaya. Elang Property Indonesia hadir sebagai konsultan terpercaya dalam mewujudkan kepemilikan rumah bebas riba. Kami memastikan setiap akad memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, serta tanpa denda atau penalti.

Akal-akalan dalam riba bukanlah solusi, tapi justru mendekatkan diri pada praktik yang diharamkan. Memahami syarat-syarat kredit syariah bukan hanya menjadi kewajiban penjual, tetapi juga tanggung jawab pembeli dalam memastikan transaksi yang dilakukan membawa keberkahan. Dengan sistem yang benar, kepemilikan aset tidak hanya legal di mata negara, tapi juga halal di sisi Allah.

Ingin memiliki rumah tanpa riba? Yuk segera hubungi admin kami segera!




CTA Two Shape 1
CTA Two Shape 2

Ingin Pengajuan Kredit Syariah Tanpa Riba?
Butuh Informasi Lebih lanjut?